ASSALAMU'ALAYKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Kemarin rekan kerja ngomel-ngomel tentang RUU Pilkada yang baru saja disahkan. Pas buka FB, eh ternyata eh ternyata rame pula teman-teman FB ngomentari RUU Pilkada. Rupanya si RUU Pilkada sedang jadi Primadona. Mau ikut mengutarakan pendapat tapi terlalu panjang kalau ditulis di status, jadi coba deh aku share di sini.
Menurut hemat saya (kali ini pake 'saya' biar lebih formal :)) baik pilkada langsung maupun tak langsung masing-masing punya sisi positif dan negatifnya. Tergantung mau dari sudut pandang mana kita melihatnya. Sebagai warga negara yang ikut andil dalam proses perkembangan Indonesia, saya juga punya kecondongan tentang setuju atau tidak setuju tentang RUU Pilkada ini.
Berikut ini saya coba sedikit mengutarakan pendapat tentang Pilkada Langsung vs Pilkada Tak Langsung. Namun ini hanyalah pendapat saya pribadi berdasarkan pengetahuan seadanya yang notabene kurang begitu paham dengan lika liku dunia politik, hukum-hukum apalagi pasal-pasal yang saat ini diberlakukan. Jadi mohon maaf jika ada yang tidak berkenan dengan pendapat saya karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterbatasan dalam cara menyampaikan pendapat.
Jika ada perbedaan pendapat, monggo silakan saja diutarakan tapi mohon menggunakan bahasa yang tidak memancing perseteruan. Meski beda, tetap jaga persatuan yak ;)
Pilkada Langsung